Hal ini diungkapkan Liestyana saat menjadi saksi bagi Xaveriandy dan Memi dalam sidang kasus dugaan suap kuota gula impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/11).
Saat itu, kata Liestyana, petugas KPK datang sambil membawa surat penangkapan atas nama Xaveriandy. Ia menanyakan alasan penyidik KPK turut menangkap suaminya, padahal surat itu ditujukan bagi Xaveriandy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hakim Tolak Praperadilan Irman Gusman |
Irman kemudian memintanya mencari bungkusan itu di dalam kamar. Lantaran merasa kesal, Liestyana langsung merobek hingga isinya berhamburan keluar.
Di awal persidangan, Liestyana sempat mengajukan keberatan diminta menjadi saksi pada kasus yang menjerat suaminya. Ia merujuk pasal 168 KUHAP yang mengatur pengunduran diri sebagai saksi.
Liestyana menilai, sebagai istri Irman yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, hakim sepatutnya tidak mendengar kesaksiannya.
Namun Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menolak alasan itu lantaran Liestyana menjadi saksi bagi terdakwa Xaveriandy dan Memi. Liestyana tak memiliki hubungan darah dengan Xaveriandy maupun Memi.
Lihat juga:Istri Irman Gusman Sebut OTT KPK Janggal |