Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ada di KPK, harta Handang diketahui sebesar Rp2,59 miliar per Februari 2014. Harta itu dilaporkan saat Handang menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Handang juga diketahui memiliki batu mulai hingga surat berharga yang nilainya mencapai Rp183,3 juta.
Potensi Kerugian Rp78 Miliar
Handang ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Spring Hill, Kemayoran. Dia ditangkap bersama Rajamohanan dan dua orang stafnya.
“Penangkapan di kediaman HS di perumahan Spring Hill, sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers, Selasa (22/11).
Menurut Agus, Handang diduga akan menerima suap Rp6 miliar, dan pemberian Rp1,99 miliar merupakan tahap pertama. Handang diduga membantu ‘mengatur meringankan’ kewajiban pajak perusahaan milik Rajamohan, PT E.K. Prima Ekspor Indonesia yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar.
“KPK mendapatkan informasi dari masyarakat. Saudara bisa bayangkan kewajiban pajak Rp78 miliar hasil negara bisa hilang,” kata Agus. Selain Handang dan Rajamohan, polisi mengamankan dua staf PT E.K Prima dan seorang ajudan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyambangi KPK untuk mengikuti konferensi pers mengenai perkara ini.
“Saya sangat kecewa tindakan aparat pajak terutama pada saat kami proses membangun kepercayaan wajib pajak melalui tax amnesty,” kata Sri Mulyani. (rel/yul)