Tunggakan biaya listrik tersebut sebesar Rp3 miliar untuk 10 bulan. Sekolah yang sempat tak berlistrik di antaranya Sekolah Menegah Atas Negeri 51 Jakarta, SMAN 14, SMAN 9, SMAN 42, SMAN 67, SMAN 48, Sekolah Menegah Kejuruan Negeri 10, dan SMKN 22. Proses belajar mengajar di sekolah-sekolah itu terganggu selama pemutusan.
"Nanti akan saya panggil (Dinas Pendidikan)," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini menurut Soni, sapaan Sumarsono, 24 sekolah sudah kembali taraliri listrik. Dua lainnya belum menyala karena terhalang perumahan kompleks TNI Halim Perdanakusuma.
"Nomor satu adalah segera nyalakan listrik. Listrik tidak boleh mati," kata Soni.
"Sekolah jangan terkena beban dari kesalahan administrasi," ujar Soni.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini juga menyayangkan PLN yang memutus aliran listrik di sekolah yang mengakibatkan proses belajar mengajar terganggu. Menurut Soni, PLN seharusnya mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Harus dilihat konteks apa yang harusnya dilakukan. Jangan main tancap dulu, konfirmasi kemudian diklarifikasi," kata Soni. (sur)