"Motifnya tidak suka pada Ahok. Kebencian itu ikut menimbulkan (pengadangan) pada calon wakil gubernur nomor urut dua, Djarot," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Awi mengatakan, motif kebencian itu muncul seiring dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterkaitan (NS) dengan pihak ketiga belum kami temukan," kata Awi.
Saat ini penyidik masih menyelesaikan berkas perkara dan melengkapi seluruh alat bukti perkara pengadangan tersebut. Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara (P-21) tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum dalam dua minggu.
"Ini berproses dan akan secepatnya, karena waktu kami juga terbatas. Penyidik melakukan langkah cepat untuk tersangka sendiri. Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P-21," katanya.
NS yang berprofesi sebagai pedagang bubur ayam ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan Utara Pada Selasa (22/11). Ia dinilai telah melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Beleid pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta.