Ruslan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp5,3 miliar dalam konstruksi pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2011.
"Menyatakan terdakwa Ruslan Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ruslan menyatakan menerima putusan tersebut.
Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan saat Ruslan menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Ruslan diangkat sebagai Kepala BPKS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu.
Ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah digelembungkan dan menerima uang dari pihak kontraktor.
Lihat juga:Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Ditahan KPK |
Selanjutnya pada PPK pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy sebesar Rp470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp250 juta. Ruslan juga disebut memperkaya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 14,06 miliar.
Atas perbuatannya, Ruslan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (obs)