Buni Yani: Kebenaran Tak Bisa Dibungkam

Prima Gumilang & Yuliawati | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 21:27 WIB
Buni Yani sebelum diperiksa polisi sempat membuat status Facebook. Kata dia, "kebenaran tak bisa dihilangkan atau dibungkam."
Buni Yani sebelum diperiksa polisi sempat membuat status Facebook. Kata dia,
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani, pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.

Sejak pukul 20.00 WIB hari ini, Buni Yani masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor polisi. Awalnya Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 10.30 WIB hingga 19.30 WIB.

Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Buni Yani sempat mengunggah status di Facebook.
“Kebenaran tak bisa dihilangkan atau dibungkam. Dia hanya bisa ditunda untuk diketahui orang banyak,” kata Buni Yani pada Rabu (23/11) sekitar pukul 06.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status Facebook itu mendapat lebih dari 1.500 like.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Buni Yani terseret kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan. Dia mengunggah video ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama.

Melalui akun Facebook, Buni mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. Saat mengunggah video itu, dia menulis status facebook dengan kalimat: penistaan terhadap agama?.
Video percakapan Ahok ini kemudian viral dan membuat massa marah. Demo besar-besaran terjadi pada 14 Oktober dan 4 November yang menuntut Ahok dihukum karena melakukan penistaan agama. Demo #411 bahkan memicu terjadinya kerusuhan di beberapa titik di jakarta Utara.

Atas unggahan video Ahok ini, sekelompok orang melaporkan Buni Yani ke Bareskrim Mabes Polri. Beberapa hari terakhir usai dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dia aktif mengunggah di akun Facebook.

“Serangan bertubi-tubi. Saya menghibur diri dengan mengingat ungkapan keren ini: those that don't kill will make you stronger,” tulis Buni Yani dalam akun pribadinya di Facebook hari ini, Rabu (20/11).

Selain itu, pada 19 November dia juga mengunggah pesan di Facebook terkait dukungan untuk dirinya sendiri. Buni menilai kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Gerakan #SaveBuniYani selama pemeriksaan sebagai pelapor, 18 November 2016. Melawan Kriminalisasi. Keadilan untuk Semua. Terima kasih kawan-kawan semua,” tulisnya.

Sementara pada 15 November, Buni menilai pertarungan politik itu keras. Dia menyebut dirinya tak bersalah.

“Politik ini keras. Semua mau digilas. Orang tak salah mau dipanah. Bila dianggap bikin suara punah. Zikir saja lawannya: hasbunallah wa ni'mal wakiil, ni'mal maula wa ni'man nasiir. Tuhanlah sebaik-baik pelindung,” katanya.

Sementara itu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan status itu merupakan tindak lanjut 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

(asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER