Utang tersebut kata Tjahjo diketahui sudah ada sejak ia mulai dilantik sebagai menteri Oktober dua tahun silam.
Adapun perusahaan asing itu merupakan perusahaan subkontrak swasta asal Amerika Serikat yang bekerjasama dengan konsorsium pemenang tender proyek KTP elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo enggan mengungkap identitas perusahaan asing tersebut. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kata dia, tengah menangani kasus ini.
"Bisa tahu-tahu ada orang yang punya paspor pakai data Anda. Bukan nama saja, lengkap. Sampai iris mata, sidik jari," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, pihak KPK juga pun telah melarang pemerintah untuk membayar utang tersebut. Dengan demikian, perusahaan asing itu harus meminta pembayaran dari konsorsium.
"Saya terus berusaha mencari jalan keluar. Tapi saya juga tidak mau kena risiko hukum nantinya. Saya terus berkonsultasi dengan KPK. Katanya KPK, enggak bisa Kemendagri menganggarkan ulang," ujar Tjahjo. (gir)