Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan langkah ini diambil terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga kalimat yang tertulis dalam posting Buni Yani di Facebook menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu SARA.
Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"
Kedua, "Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi".
Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".
Polisi menilai Buni Yani bersalah lantaran menyertakan status yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian saat mengunggah cuplikan video pernyataan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51.
(obs)