Kehadiran Rizieq di Kejaksaa Agung, Jumat (25/11), Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad yang baru saja menerima secara resmi pelimpahan berkas perkara Ahok dari kepolisian.
Rizieq berharap kejaksaan segera menindaklanjuti pelimpahan berkas Ahok dan segera mengumumkan berkas hasil penyidikan telah lengkap, alias P21.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq menilai kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional bahkan internasional sehingga harus segera diproses. Rizieq juga menginginkan Kejagung menggunakan haknya setelah P21 untuk menahan Ahok.
Jika permintaan penahanan ini tidak dikabulkan Kejagung, Rizieq mengancam akan melakukan langkah konstitusional secara hukum maupun politik dengan mendatangi gedung DPR maupun instansi lainnya.
"Di mana-mana terjadi demo, aksi, benturan antara aparat dan warga. Ini berpotensi memecah belah NKRI, maka kami minta segera ditahan," ucapnya.
Sementara itu Jampidum Noor Rachmad menyatakan, saat ini Kejagung belum bisa memutuskan terkait penahanan Ahok. Selama proses penelitian berkas, menurut dia perkara itu masih berada di bawah kewenangan penyidik Bareskrim.
"Sehingga kami belum bisa melakukan apa-apa. Apalagi mengatakan benar (akan) ditahan atau tidak," ujar Noor.
Noor menjamin proses pemeriksaan berkas akan dilakukan secepat mungkin. Dia telah meminta tim jaksa yang memeriksa berkas untuk intensif bekerja dan segera mengambil sikap.
"Kami punya tenggat waktu dua pekan. Saya bilang ke jaksa peneliti jangan habiskan waktu, supaya bisa segera ambil keputusan," tuturnya.
Hari ini penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke Kejagung. Dalam berkas perkara itu penyidik mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka.
Ahok disangka dengan pasal 156a KUHP tentang penustaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan (ulama) dengan ancama pidana penjara maksimal lima tahun. (gil)