
Kasus Dugaan Rizieq Hina Pancasila Dilimpahkan ke Polda Jabar
Rinaldy Sofwan Fakhrana, CNN Indonesia | Rabu, 23/11/2016 16:16 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, Rabu (23/11), pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian diduga berada di Jawa Barat.
"Habib Rizieq locusnya dalam video di belakangnya ada Gedung Sate jadi kita limpahkan ke Jabar," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan penghinaan.
Dalam laporan resmi bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-undang Nomor24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala', sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Dalam kesempatan sama, Ari juga mengatakan, kasus dugaan fitnah yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait demo 4 November lalu telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Ahok kembali dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah memfitnah karena menyebut massa demonstrasi 4 November sebagai massa bayaran.
Ahok dilaporkan salah satu peserta demo, Herdiansyah. Ia mengatakan dirinya sama sekali tidak dibayar saat demonstrasi itu. Bahkan, ia juga menantang Ahok menunjukkan penerima uang itu.
"Dia bilang kan peserta aksi, saya termasuk. Kalau Pak Ahok tahu siapa yang dibayar, tolong tunjukkan siapa itu, karena saya merasa itu dituduhkan ke saya," kata Herdiansyah. (rel/yul)
Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, Rabu (23/11), pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian diduga berada di Jawa Barat.
"Habib Rizieq locusnya dalam video di belakangnya ada Gedung Sate jadi kita limpahkan ke Jabar," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta.
Dalam laporan resmi bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-undang Nomor24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala', sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Dalam kesempatan sama, Ari juga mengatakan, kasus dugaan fitnah yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait demo 4 November lalu telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Ahok kembali dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah memfitnah karena menyebut massa demonstrasi 4 November sebagai massa bayaran.
Ahok dilaporkan salah satu peserta demo, Herdiansyah. Ia mengatakan dirinya sama sekali tidak dibayar saat demonstrasi itu. Bahkan, ia juga menantang Ahok menunjukkan penerima uang itu.
"Dia bilang kan peserta aksi, saya termasuk. Kalau Pak Ahok tahu siapa yang dibayar, tolong tunjukkan siapa itu, karena saya merasa itu dituduhkan ke saya," kata Herdiansyah. (rel/yul)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Dua WNI Bikin Situs Palsu, Raup Dana Covid AS US$60 Juta
Nasional • 1 jam yang lalu
Warga Curi Start Mudik, Antara Rindu dan Tak Peduli Corona
Nasional 1 jam yang lalu
3 Bulan di Rutan Bareskrim, Rizieq Tuntaskan Program Doktoral
Nasional 43 menit yang lalu