Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama saat menyitir surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Jika melihat tempat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, mantan Bupati Belitung Timur itu mestinya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepulauan Seribu termasuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara. Sesuai prinsip locus delicti, pengadilan yang mengadili suatu perkara, diadili berdasarkan tempat kejahatan terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kemungkinan pindah, belum tahu di PN Jakarta Pusat atau di mana. Tapi nanti dululah, jangan sekarang," ujar Noor di Kejagung, Jumat (25/11).
"Nanti akan dilihat bagaimana yang paling pas supaya semua berjalan aman, lancar, tanpa kendala," katanya.
Senada, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan, banyak pertimbangan sebelum menentukan lokasi persidangan kasus Ahok. Ia mengaku belum mengetahui lokasi pengadilan tempat Ahok disidangkan.
"Belum tahu. Kami akan koordinasi dengan jaksa untuk menentukan lokasinya," ucapnya.
Hari ini penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke Kejagung. Dalam berkas perkara itu penyidik mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka.
Imam Besar FPI Rizieq Shihab turut mendatangi Kejagung untuk meminta berkas perkara Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. Ahok disangka dengan pasal 156a KUHP tentang penustaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan (ulama) dengan ancama pidana penjara maksimal lima tahun. (rel/rel)