Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pendalaman dilakukan untuk menelusuri keterlibatan aktor intelektual di balik penyebaran isu rush money tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia ditangkap atas unggahan foto melalui akun Facebook miliknya yang bernama Abu Uwais. Unggahan itu diduga berisi provokasi yang mengajak masyarakat melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016 dan mengajak masyarakat untuk menarik dana dari bank.
Menurut Boy, saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku mengunggah foto tersebut hanya karena ikut-ikutan isu yang sedang ramai di media sosial. "Motivasinya hanya iseng," kata Boy.
Meskipun Abu Uwais ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka berprofesi sebagai guru dan memiliki balita berkebutuhan khusus. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rel)