Vidi mengatakan, hasil tes DNA tersebut seharusnya tidak dipublikasi lantaran tak berkaitan dengan unsur pidana. Dia menilai perkara yang melibatkan kliennya merupakan kasus privat, karena itu sifatnya tertutup.
"Saya menyesalkan saja, walaupun tidak salah, itu kewenangan penyidik untuk mengungkap, pasalnya tidak ada yang melarang karena ini kasus privat, kasus keluarga," kata Vidi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara asas, prinsip hukum, harusnya hasil tes DNA tidak diungkap ke publik karena ini kasus privat, tertutup sifatnya. Sama seperti kasus keluarga lain, harusnya tertutup," katanya.
"Kalau (kasus Mario Teguh) ini tidak ada (unsur pidana) karena kasus privat. Hanya tuduhan biasa, kalau dimaafkan selesai urusannya," kata Vidi.
Jumat lalu (25/11), polisi mengungkap hasil tes DNA menunjukkan Ario Kiswinar adalah anak kandung hasil pernikahan antara Mario Teguh dengan Aryani Soenarto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan hasil tes ini sesuai dengan pengakuan Mario Teguh yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu silam.
"Hasil DNA, Ario Kiswinar Teguh adalah anak biologis dari Sis Maryono Teguh (nama asli Mario Teguh) dan Aryani Soenarto," kata Awi.
Vidi kaget hasil tes DNA itu tersebar ke publik. Dia mengaku tak tahu siapa yang membocorkan hasil tes itu. Hari itu pula, Vidi berusaha meluruskan tentang hasil tes DNA tersebut. Pihaknya tidak bermaksud menyembunyikan hasil tes DNA itu.
"Saya harus ngomong, daripada kapan tesnya tiba-tiba keluar hasilnya, bisa lebih bahaya lagi ributnya orang-orang kepo itu, buzer, netizen yang dikirim sama orang yang merasa terganggu bisnisnya," ujar Vidi. (yul)