Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/11). Majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus dugaan suap impor gula yang melibatkan Irman.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta pada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan. Tim JPU menilai, surat dakwaan yang dibacakan pada 2 November lalu telah memenuhi syarat sebagai dasar perkara untuk melanjutkan persidangan. Mereka juga meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Irman.
Dalam eksepsi yang diajukan, kuasa hukum Irman meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU. Kuasa hukum yang diwakili Yusril Ihza Mahendra menilai, surat dakwaan JPU cacat secara prosedur. Tanpa menyebutkan substansi surat dakwaan, dalam eksespsinya Yusril menyinggung proses penetapan Irman sebagai tersangka.
Di tingkat penyidikan, kata dia, Irman mestinya didampingi oleh tim kuasa hukum. Sesuai pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka wajib diberitahu penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi kuasa hukum. Namun saat proses tersebut, Irman dibiarkan tanpa kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di tahap penuntutan, lanjut Yusril, terjadi pengabaian pada Irman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara yang memuat surat dakwaan. Surat ini mestinya diterima pada 28 Oktober lalu bertepatan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Oleh karena itu, Yusril meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU dan menerima eksepsi yang diajukan. Pihaknya juga meminta agar majelis hakim membebaskan Irman dari tahanan dan menyatakan sidang tidak dilanjutkan.
Irman didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat. Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Kepala Perum Bulog Djarot Kusumayakti dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
Irman menghubungi Djarot agar Perum Bulog mensuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumatera Barat. Ia merekomendasikan perusahaan Memi pada Djarot sebagai pihak penyalur gula impor tersebut.
Merasa tak enak diminta tolong oleh seorang Ketua DPD, Djarot pun menyanggupi. Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi, agar memberi alokasi pembelian gula impor ke perusahaan Memi.
(yul)