Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Irman secara keseluruhan.
"Mengadili dengan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada terdakwa Irman Gusman," ujar hakim Nawawi dalam sidang putusan sela, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam syarat materiil, JPU telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," kata hakim Nawawi.
Majelis hakim juga menolak poin eksepsi tim kuasa hukum yang menyebutkan bahwa perbuatan Irman yang memperdagangkan pengaruh pada Kepala Perum Bulog Djarot Kusumayakti, bukan perbuatan yang dilarang Undang-undang. Keberatan itu dinilai tidak beralasan secara hukum sehingga majelis hakim memutuskan menolaknya.
"Maka dilanjutkan bagi penuntut umum untuk mengajukan saksi dan bukti pada persidangan selanjutnya," ucap hakim Nawawi.
"Mengenai dua ancaman hukum dalam satu dakwaan itu juga tidak dibahas majelis hakim," kata Fahmi.
Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati putusan majelis hakim. Tim kuasa hukum akan tetap mengikuti proses pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar 13 Desember mendatang.
"Bagaimana putusan sela tadi kami terima saja karena tidak ada opsi lain untuk menolak," ucapnya.
Irman didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Kepala Perum Bulog Djarot Kusumayakti dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
Irman menghubungi Djarot agar Perum Bulog mensuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumatera Barat. Ia merekomendasikan perusahaan Memi pada Djarot sebagai pihak penyalur gula impor tersebut.