Prasetio datang sebelum jadwal kedatangan Basuki atau Ahok di markas kepolisian. Siang ini, penyidik Bareskrim berencana membawa Ahok ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama.
Begitu tiba di Mabes Polri, Prasetio langsung masuk ke Ruang Rapat Utama. Tak lama berselang kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyusul kehadiran Prasetio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirra berharap kasus yang menjerat Ahok bebas dari intervensi politik. Ia berkata, seluruh pihak harus menghargai supremasi hukum.
Ahok menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun hal tersebut urung diputuskan.
Berdasarkan ketentuan, jaksa penuntut umum dapat menahan tersangka selama 20 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang kembali, maksimal selama 30 hari.
Merujuk lokasi terjadinya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (locus delicti), Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan badan peradilan yang berwenang menangani perkara itu. (abm/yul)