Ahok turun dari sebuah mobil kijang inova berwana abu-abu tanpa mengucapkan sepatah kata dan langsung masuk ke ruang Rapat Propam Polri. Hari ini, Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama berikut barang buktinya akan menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
Sebelum kedatangan Ahok, kuasa hukum Sirra Prayuna dan Ketua Tim Pemenangan Prasetio Edi Marsudi sudah terlebih dahulu tiba di lokasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirra berharap kasus yang menjerat Ahok bebas dari intervensi politik. Ia berkata, seluruh pihak harus menghargai supremasi hukum.
Ahok menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun hal tersebut urung diputuskan.
Kejaksaan Agung telah menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap. Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.
Merujuk lokasi terjadinya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (locus delicti), Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan badan peradilan yang berwenang menangani perkara itu.
(yul)