Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dia dinyatakan terbukti bersalah pada perkara korupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) sebesar US$12,4 juta saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 dengan pangkat Kolonel.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan lembaganya bisa memberi bantuan jika pemerintah mengalami kesulitan dalam hal pemulihan aset atau asset recovery dari total kerugian yang diakibatkan oleh tindakan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengimbau aparat terus menelusuri perkara ini. Pasalnya, sekitar 40-50 saksi dalam perkara Teddy menyebut pernah menerima uang dari mantan Direktur Keuangan Mabes TNI itu.
Langkah itu diambil untuk mencari kemungkinan keterlibatan pejabat Kemhan lain maupun pihak swasta dalam perkara ini.
Majelis hakim telah mewajibkan Teddy mengganti kerugian negara senilai uang yang telah diselewengkannya.
Pengadilan Militer Jakarta juga turut merampas sejumlah aset milik Teddy, antara lain dua unit jet ski, satu motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah town house di Bandung, tanah seluas 8000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah mobil Toyota Prado. (gil)