"Proses tadi semua selesai. Mohon doa supaya cepat selesai permasalahan ini sehingga bisa melayani masyarakat Jakarta lebih baik lagi," kata Ahok usai menjalani proses pelimpahan barang bukti kasusnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menjadi tersangka karena dituduh melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Berdasarkan ketentuan, jaksa penuntut umum dapat menahan tersangka selama 20 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang kembali, maksimal selama 30 hari.
Kejaksaan Agung telah menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap.
Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim. (abm/yul)