Menurut perwakilan advokat GNPF-MUI, Kapitra Ampera, kejaksaaan tidak menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law dalam menangani kasus Ahok.
"Supaya didapat rasa keadilan dan kesamaan hukum pada masyarakat, agar tidak merasa ada diskriminasi. Alasan kejaksaan (tidak tahan Ahok), kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," kata Kapitra di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ahok) mengatakan, pendemo dibayar Rp500 ribu. Dia juga mengatakan pendemo barbar. Ini kan sama saja mengulangi perbuatan," ujar Kapitra.
"Kami ingin Kejaksaan membantu kami. Kejaksaan harus bisa membuktikan bahwa Ahok sudah menista agama," tutur Kapitra.
Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyampaikan keputusan itu diambil dengan alasan bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pencegahan Ahok untuk pergi ke luar negeri.
Dia memaparkan jika penyidik tidak melakukan penahanan, maka kejaksaan pun melakukan hal yang sama.
Selain itu, Rum menyampaikan, sikap kooperatif yang senantiasa ditunjukkan Ahok, turut menjadi alasan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
"Tim peneliti juga menyatakan tidak dilakukan penahanan," ujar Rum.