Apakah peluang untuk menahan Ahok telah pupus? Menurut pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, masih ada satu pintu yang bisa memutuskan Ahok ditahan atau tidak, yaitu pengadilan. Hakim berhak mengeluarkan keputusan untuk menahan atau tidak Ahok.
"Status Ahok jika masuk persidangan berubah menjadi terdakwa. Sekarang perkara menjadi kewenangan hakim. Hakim memiliki kewenangan penuh menahan atau tidak," kata Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan hakim menahan seorang terdakwa diatur dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sedangkan, Pasal 21 KUHAP mengatur tentang alasan seseorang ditahan atau tidak. Dalam pasal tersebut, seorang tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana dapat ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Seseorang juga bisa ditahan jika ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ditahan atau tidaknya Ahok memiliki kaitan dengan 'Aksi Bela Islam III' yang akan berlangsung 2 Desember mendatang. Aksi yang dilakukan massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu bertujuan untuk mendesak aparat penegak hukum menahan Ahok.
Alasannya, yaitu tidak ada dalam sejarah kasus hukum penistaan agama, seorang tersangka tidak ditahan. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Muhamad Zaitun Rasmin mengatakan, jika Ahok tidak ditahan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan dan kepastian hukum di Indonesia. (rel/yul)