Fitnah kepada SBY itu dinilai telah melecehkan kehormatan Partai Demokrat.
Pelaporan soal fitnah dan pencemaran nama baik SBY telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/5928/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Lihat juga:Menteri Tjahjo Perintahkan Satpol PP Siaga I |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi pun membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya itu. Barang bukti itu berupa video rekaman Bonni saat diskusi dan fotokopi ucapannya di Twitter dan media online.
Menuduh SBY
Menurut Didi, Boni Hargens harus membuktikan tuduhan yang diucapkannya itu. Selain itu, Boni juga dinilai telah melecehkan umat Islam yang melakukan aksi 4 November.
"Sekarang begini, dia memfitnah kami tentu dia harus membuktikan, mengatakan 10 tahun Bapak SBY melakukan korupsi lalu uang korupsi itu digunakan untuk membiayai aksi damai loh, aksi damai difitnah pula sebagai aksi kotor," ucapnya.
Maka itu, Didi mengadukan Boni telah melanggar Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (asa)