"Kalau sudah ditangkap ya sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Monas, Jakarta, Jumat (2/1).
Walau demikian, tindakan penahanan masih belum dapat dipastikan. Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk terlebih dulu memeriksa para tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka yang telah diamankan kepolisian itu di antaranya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dan Ahmad Dhani.
Belum diketahui secara pasti apa yang mereka lakukan sehingga disangka hendak melakukan makar. Namun, polisi menyatakan delapan orang di antaranya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.
Sedangkan untuk dua orang lainnya dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, "Dikatakan ada pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan."
Pasal 110 ayat 1 KUHP menjelaskan sanksi pemufakatan jahat, yaitu "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."
Pasal 107 ayat 1 berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sementara ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. (aal/aal)