"Ketiga orang ini berinisial J, R, dan SBP. Mulai kemarin ditahan pukul 22.00 WIB," ujar Martinus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).
Lihat juga:Setelah #Aksi212, Jokowi Harus Apa Lagi? |
Dari ketiga orang yang ditahan, Jamran dan Rizal diduga melanggar UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan pada Sri Bintang diduga melanggar terkait perbuatan menghasut. Sementara tujuh orang sisanya dipulangkan dengan alasan subjektivitas penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyampaian pendapat di muka umum atau kritik pada kebijakan itu tidak masalah. Tapi kalau sudah mengajak, ini harus kita cegah," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.Kesepuluh tersangka yakni mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, aktivis politik Ratna Sarumpaet, musikus sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, politikus Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Eko. (pit)