Koordinator pengawasan CFD Muhammad Ageng mengatakan, langkah persuasif telah diberikan kepada pihak penyelenggara agar tidak melakukan pelanggaran. Pria yang bekerja di bawah sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI ini mengatakan, sanksi akan tetap diberikan karena aturan telah dilanggar.
"Kalau kami komitmen. Ini tergantung pemerintah, di Pergub juga sudah ditentukan sanksi bagi pelanggar," kata Ageng saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Ahad (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub tersebut dijelaskan, HBKB tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Sanksi yang dibebankan jika melanggar aturan tersebut adalah teguran tertulis dan blacklist jika mau menggelar acara di CFD.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berkomentar, tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara. Menurutnya, aksi persatuan bangsa kali ini tak bisa dibandingkan dengan gelaran CFD seperti biasa.
Atribut partai, kata Surya, tidak bisa hanya diletakkan hanya di Gedung DPR atau di ruang kerja. Kalaupun harus diberi sanksi, Surya dengan sukarela akan menerima konsekuensinya.
Dia mengatakan, kegiatan Parade Bhinneka Tunggal Ika sebanding dengan persatuan bangsa yang dirasakan. "Kalau melanggar kami siap menerima konsekuensinya untuk kebaikan yang kita rasakan," kata Surya. (pmg/rdk)