Buni Yani Minta Nama Baiknya Segera Dipulihkan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2016 15:07 WIB
Hari ini Buni Yani mengajukan praperadilan. Pengunggah video pidato Ahok ini berharap nama baiknya segera dipulihkan.
Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok ini berharap nama baiknya segera dipulihkan. (Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Buni Yani berharap nama baiknya segera dipulihkan setelah mengajukan gugatan praperadilan. Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) ini merasa dirinya tak bersalah.

"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan. Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (Penistaan Terhadap Agama?) yang saya 'upload' itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak?" kata Buni saat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip Antara, Senin (5/12).

Dia menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukannya terkait dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni juga tak berniat menyebarkan kebencian dengan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah diunggahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana saya menyebarkan kebencian, pekerjaan saya dosen mengajarkan mahasiswa saya itu hal-hal yang baik. Bisa juga tanya ahli Profesor Romli Atmasasmita salah satu ahli pidana di Indonesia, Profesor Edi Setiadi juga bisa ditanya. Kira-kira apakah betul saya punya niat kebencian, di sini (praperadilan di PN Jaksel) harus diuji," ucap Buni.

Hari ini Buni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya. Surat gugatan praperadilan itu bernomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya menyampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Buni sebagai tersangka. Selain itu, gugatan juga menyangkut proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum," kata Aldwin.

Aldwin menilai ada hal yang tidak lazim menyangkut prosedur dan hukum acara ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penetapan status tersangka Buni Yani.

Rabu (23/11), penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Usai pemeriksaan, polisi tidak menahan yang bersangkutan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menjelaskan penyidik secara obyektif menilai Buni kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan saat menjalani pemeriksaan.

Polisi menilai secara subyektif, Buni tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Kita sudah lakukan upaya pencegahan pergi ke luar negeri selama 60 hari ke depan," ujar Awi.

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. (antara/yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER