Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, revisi beleid itu penting untuk memastikan penyimpangan penggunaan anggaran pertahanan diusut secara transparan.
Adnan berkata, meskipun pengadilan militer beberapa kali menyidangkan perkara dugaan korupsi yang dilakukan perwira TNI, duduk perkara kasus itu tidak pernah diungkap ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Adnan mengatakan, berdasarkan survei indeks antikorupsi untuk sektor pertahanan yang dilakukan G20 dan Transparansi Internasional, Indonesia berada di peringkat yang buruk.
Adapun Markas Besar TNI membawahi Badan Pembinaan Hukum. Lembaga itu menjalankan oditurat atau tugas yang dijalankan Kejaksaan Agung sebagai penutut umum.
Sebelum ini, Pengadilan Militer pernah menyidangkan sejumlah kasus dugaan korupsi. Dua dari banyak perkara itu melibatkan perwira tinggi, yakni Letnan Jenderal Djaja Suparman dan Brigadir Jenderal Teddy Hernayedi.
Dalam dua perkara itu, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis bersalah kepada dua perwira tinggi tersebut. Dalam perkara tukar guling lahan milik Kodam Brawijaya, Djaja tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara sebesar Rp13,3 miliar.
Sementara itu, pada kasus pembelian pesawat tempur F-16, Teddy divonis menyelewengkan anggaran Kementerian Pertahanan sebesar USD12,4 juta.