"Ini adalah satu shock therapy untuk mereka (perwira TNI). Kami kembangkan, kami evaluasi apa yang perlu dilihat dari fakta-fakta di persidangan," kata Hadi di Balai Kartini, Kamis (1/12).
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Teddy atas perkara korupsi pengadaan alutsista sebesar US$12,4 juta. Saat itu Teddy menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 dengan pangkat Kolonel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Hadi menyambut baik keputusan hakim. Menurutnya, vonis tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Pengembangan akan diserahkan kepada Kepolisian dan dapat disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sebelumnya juga menyatakan siap membantu pemulihan aset termasuk dalam follow up perkara ini.
"US$12 juta kan banyak itu, hampir Rp146 miliar. Itu nanti bisa kami kembangkan. Pintu masuk dan itu sudah terbuka," katanya.
Sementara di tempat terpisah, Mabes TNI juga mengingatkan kepada seluruh prajuritnya agar mengambil pelajaran dari kasus Brigjen Teddy. Mereka tidak pandang bulu dalam menindak prajuritnya yang terlibat tindak pidana korupsi, apapun pangkatnya.
"Saya sampaikan pimpinan TNI tidak mentolerir pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan prajurit," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Wuryanto saat dihubungi. (pmg/yul)