"Kami masih melanjutkan penyidikan. Saat ini sudah 14 saksi yang diperiksa beberapa hari lalu," ujar Argo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/12).
Argo mengatakan, 14 saksi itu di antaranya adalah saksi ahli informasi dan teknologi, saksi ahli pidana, dan saksi ahli bahasa. Namun, Argo enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan belasan saksi itu lantaran kasus dugaan makar masih masuk dalam tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap periksa, kami akan anev (analisa evaluasi), baru setelah itu kami akan tentukan langkah selanjutnya," ujar Argo.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Mereka terkena jerat pasal makar adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran. Dua nama terakhir juga dijerat Pasal 28 UU ITE.
Selain 10 tersangka makar, musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (obs/gil)