Raoul didakwa menyuap hakim Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea terkait pengurusan sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang suap itu diberikan pada panitera PN Jakarta Pusat, Santoso, melalui staf Raoul, Ahmad Yani.
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi terdakwa selama di dalam tahanan," ujar ketua tim jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raoul meminta bantuan Santoso pada 4 April 2016 agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan PT MMS. Santoso lantas menyarankan pada Raoul agar langsung menghubungi Partahi selaku ketua majelis hakim.
Pada 13 April 2016 Raoul datang ke PN Jakarta Pusat untuk menemui Partahi. Namun karena Partahi tak ada di ruangannya, Raoul menemui hakim anggota yang juga menangani perkara tersebut yakni Casmaya.
Kemudian pada 17 Juni 2016 Raoul kembali menemui Santoso. Dia menjanjikan uang sebesar Sin$25 ribu untuk majelis hakim agar menolak gugatan PT MMS. Raoul juga menjanjikan uang sebesar Sin$3 ribu bagi Santoso selaku perantara pemberi uang. Uang sebesar Sin$28 ribu itu kemudian diberikan pada Santoso melalui Ahmad Yani. (pmg/rel)