"Saya konsisten ingin menyampaikan petisi kembali ke UUD 1945. Itu juga yang saya lakukan melalui komunikasi telepon dengan (Ketua MPR) Zulkifli Hasan," ujar Rachmawati di Jakarta, Rabu (7/12).
Pekan lalu Rachmawati menghubungi Zulkifli terkait rencana demonstrasi yang digagasnya di depan gedung DPR/MPR. Ia meminta Zulkifli tidak menuduhnya berupaya menduduki kantor parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebelum rencana itu terwujud, kepolisian menangkap Rachmawati. Ia dibawa ke Markas Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. Setelah pemeriksaan, ia ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar.
Di kampus itu pula, kata Rachmawati, dia menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh nasional. Ia berkata, peserta forum itu sepakat mendukung aksi tuntutan penahan Basuki Tjahaja Purnama yang terseret dugaan penodaan agama.
Tak hanya itu, kata dia, pertemuan itu juga menyepakati dukungan untuk mendesak penerapan kembali UUD 1945.
Merujuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertulis yang menempati hierarki tertinggi.
Seluruh aturan yang diterbitkan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan norma-norma di dasar hukum tersebut.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan istilah baru bagi UUD 1945 pasca amandemen. Adapun, amandemen itu telah dilakukan empat kali sejak 1999.
Empat amandemen itu mencakup peraturan baru, antara lain pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan pemilihan presiden/wakil presiden secara langsung.
Amandemen itu juga memunculkan bab baru, yakni Bab XA tentang hak asasi manusia serta Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
Lihat juga:Jejak Rachmawati Sebelum Status 'Makar' |