"Kalau ada bahasa dari penyidik atau pimpinan Polri bahwa Sri Bintang Pamungkas tidak kooperatif sebagai seorang terperiksa, itu bohong," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/12).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menerima penangguhan penahanan yang diajukan Razman karena menganggap Sri Bintang tidak kooperatif terhadap penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya dapat dibuktikan, ada alat bukti sah akan melakukan dugaan makar, maka dapat ditingkatkan sebagai tersangka. Jangan diambil kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ramzan.
Bintang saat ini berada di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar.
Bintang bersama kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran ditangkap pada pagi hari menjelang aksi besar-besaran di Monas pada 2 Desember, Jumat pekan lalu.
Selain tiga orang itu, aparat juga turut menangkap Kivlan Zen, Adityawarman Thaha Firza Husein, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri. Namun mereka telah dipulangkan pihak kepolisian.