Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas perkara NS oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah dilakukan hari ini.
"Tersangka berikut barang buktinya kami sudah limpahkan ke Kejati DKI Jakarta," ujar Argo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka NS adalah seorang pedagang bubur ayam. Dia melakukan pengadangan terhadap Djarot dengan motif kebencian pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menelusuri dugaan keterkaitan NS dengan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu. Namun, penyidik belum menemukan indikasi terkait dugaan tersebut.
Atas perbuatannya, NS disangka melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Beleid pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta.
Sebelumnya pada Senin lalu, Djarot diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas perkara tersebut. Selama dua jam pemeriksaan, dia dicecar 18 pertanyaa. Cawagub nomor urut 2 ini juga menyerahkan data kepada penyidik Polri. (pmg/gil)