Rohadi terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta untuk meringankan vonis perkara pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Rohadi menerima uang itu dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah melalui pengacara Bertha Natalia.
"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menyatakan bahwa uang Rp700 juta yang ditemukan dalam mobil terbukti milik Rohadi yang dipinjam dari Petrus Selestinus untuk membeli alat kesehatan.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Rohadi dianggap mencederai amanat sebagai panitera PN Jakarta Utara. Sementara hal yang meringankan, Rohadi belum pernah dihukum, bersikap sopan, berkata terus terang, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi vonis hakim, Rohadi menyatakan menerima dan mengakui perbuatannya.
"Saya bersalah dan saya menerimanya Yang Mulia," ucap Rohadi.
Rohadi sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp50 juta dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah, melalui pengacara Bertha Natalia di PN Jakarta Utara.
Uang itu diduga sebagai duit pelicin majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Ia juga didakwa menerima suap sebesar Rp250 juta yang diduga akan diberikan pada Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menangani perkara Saipul.
Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(obs)