"Pemerintah tidak membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri. Status akhir pernah dimiliki pemerintah, kemudian dipinjamkan ke Kedutaan Inggris bahkan keluar sertifikat, ini persoalannya," kata Sumarsono di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (9/12).
Selama statusnya belum jelas, Soni, sapaan Soemarsono menegaskan tak akan membeli lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status lahan tersebut diketahui adalah hak pakai. Hak itu diberikan pada tahun 1961.
Soal tertundanya rencana pembelian lahan, menurut Najib, Pemprov keberatan karena tanah didapat Kedubes secara cuma-cuma dari pemerintah. Sementara sekarang Pemprov harus membelinya.
"Ada nota dari protokoler Kementerian Luar Negeri, dalam catatan itu, kedubes dapat hibah tahun 1961, kok sekarang mau dijual," katanya.
Najib mengaku tidak tahu asal muasal hibah tanah itu kerena terjadi pada 55 tahun silam. (sur/obs)