Izin lingkungan diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
SK tersebut ditandatangani 9 November 2016 atau berselang enam hari sebelum pertemuan Ganjar dengan seluruh akademisi yang terlibat penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diperintahkan Presiden Joko Widodo, 15 November lalu. Para petani yang protes juga baru mengetahui ada izin baru tersebut dalam audiensi dengan Ganjar hari ini, Jumat (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku,” mengutip SK.
SK itu ditandatangani Ganjar dan salinannya dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (rdk)