Pertama, surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras. Kedua, surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat legi generali.
Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ketiga, surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama. Keempat, dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban,” ujar Trimoelja, Selasa (13/12).
Saat membacakan nota keberatannya, suara Ahok bergetar dan menangis. Dia mengutip buku yang dia terbitkan tahun 2008 sebagai salah satu alasan menyatakan keberatan atas dakwaan.
Menurut Ahok Surat Al Maidah ayat 51 telah sengaja disebarkan sejumlah oknume elite politikus yang tidak bersaing secara sehat dalam pentas demokrasi.
“Oknum-oknum elite, karena tidak bisa bersaing dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung di balik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep “seiman” memilihnya. (rdk)