Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan alasan pengacara Ahok meminta perubahan hari tersebut. Salah satu tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menjawab, dia memiliki jadwal sidang lain yang telah disusun sebelumnya setiap hari Selasa.
"Hakim sudah bermusyarawarah, kami putuskan, karena tim pengacara Anda banyak, silakan nanti kehadiran Anda digantikan oleh rekan Anda. Sidang tetap dilaksanakan hari Selasa," ujar Dwiarso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Pertama, surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras. Kedua, surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat legi generali.
“Ketiga, surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama. Keempat, dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban,” ujar Trimoelja D Soerjadi, salah satu pengacara Ahok, Selasa (13/12). (rdk)