Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, ED, secara hormat walaupun terbukti selingkuh. Hakim tersebut pun masih mendapatkan uang pensiunnya.
Anggota MKH Maradaman Harahap menyatakan penghentian secara hormat itu dikarenakan ED mengakui perbuatannya. Dia dinilaimelanggar kode etik dan perilaku hakim dengan pergi ke hotel bersama laki-laki yang bukan suaminya.
Menurut Maradaman, ED masih akan menerima uang pensiun karena diberhentikan dengan hormat. Saat ini, lanjutnya, ED hanya perlu menunggu Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentiannya sebagai hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tinggal menunggu SK dari presiden setelah itu dia tidak menjabat lagi sebagai hakim," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/12).
Dia menegaskan ED memang mengakui pergi ke hotel namun dia mengklaim dirinya tak melakukan hubungan suami istri dengan rekannya tesebut.
"Tapi dia sudah bersumpah sampai menangis kalau tidak melakukan hubungan suami istri," katanya.
Dalam persidangan MKH yang diikuti majelis hakim gabungan dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Gedung MA, hari ini, kata Maradaman, ED bersumpah tak melakukan persetubuhan dengan pria yang dituduh menjadi selingkuhannya.
ED bahkan menangis saat menceritakan bahwa pria yang ia temui di sebuah hotel di Bukit Tinggi itu hanya temannya.
Sementara bagi hakim yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran hingga mencederai martabat hakim, menurut Maradam, terancam diberhentikan tidak hormat. Meski demikian, kata Maradaman, ED tetap dinyatakan bersalah.
Komisioner Komisi Yudisial ini menegaskan, bagaimana pun ED adalah seorang hakim yang mestinya bertindak santun dan terhormat sesuai profesinya.
ED yang telah berusia 49 tahun terjaring razia saat bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya di sebuah hotel di Bukit Tinggi pada Oktober lalu. Ia disebut masih berpakaian lengkap saat terjaring razia.
(rel/asa)