Sebaliknya, pelanggaran yang dilakukan hakim berupa penerimaan suap atau gratifikasi justru menurun. Ia mengklaim pengaduan menyoal penerimaan gratifikasi oleh hakim jauh berkurang dibandingkan kasus perselingkuhan.
"Dari data majelis kehormatan hakim, saat ini pengaduan yang banyak diajukan bukan lagi gratifikasi, melainkan perselingkuhan," kata Sunarto saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Selatan, Selasa (30/6). (Lihat Juga: Ngaku Perjaka, Hakim Agung Terancam Diberhentikan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin karena penghasilan naik, kebutuhan lain pun muncul. Namun saya belum menganalisis ini secara lebih mendalam," katanya.
Kelima calon lainnya yaitu Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya Suhardjono, Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung Wahidin, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Mukti Arto, serta Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Yosran.
Senin (29/6), Maria, Wahidin, dan Yosran telah menjalani uji kelayakan. Sementara Rabu (1/7) besok giliran Mukti dan Suhardjono yang akan menjalani uji kelayakan. (utd)