Menteri Tjahjo: Panja RUU Pemilu akan Bahas Hak Pilih TNI

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2016 15:13 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut setiap orang boleh mengusulkan pendapatnya kepada pemerintah dan DPR, termasuk TNI terkait hak pilih dalam pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut setiap orang boleh mengusulkan pendapatnya kepada pemerintah dan DPR, termasuk TNI terkait hak pilih dalam pemilu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, panitia kerja Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum akan membahas usulan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait pemberian hak pilih untuk tentara setelah tahun 2024.

Hingga pertengahan Desember ini, RUU Penyelenggaraan Pemilu masih dibahas pemerintah dan DPR.

"Ya nanti akan dibahas dalam panja. Setiap orang kan boleh mengusulkan atau memberikan pendapat," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (14/12).
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai tahun 2017. Beleid itu dirancang memuat aturan pemilu yang akan dijalankan serentak mulai 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilu presiden dan legislatif direncanakan digelar secara bersamaan pada 2019. Setelah itu, pemerintah bertekad menggelar pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Selasa kemarin, Gatot memaparkan wacana evaluasi keikutsertaan anggota TNI dalam pemilu. Namun Gatot tidak menyatakan secara rinci waktu yang tepat pemulihan hak pilih tentara usai evaluasi tersebut.

Gatot menuturkan, evaluasi itu akan menggunakan sejumlah faktor, terutama kedewasaan berdemokrasi dari para tentara.
Pasal 39 UU 34/2004 tentang TNI mengatur larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan politik. Aturan itu menyatakan, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik maupun ikut serta pada kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Sebelum penerbitan UU TNI, tentara memiliki hak pilih serta diperbolehkan duduk di kursi lembaga perwakilan rakyat.

Dasar hukum keikutsertaan ABRI dalam politik saat itu adalah Tap MPR nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilu. Selain itu, hak berpolitik bagi prajurit ABRI juga diatur UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER