"Kami belum pernah membawa korporasi ke tahap penuntutan. Dengan kerja sama KPPU, mungkin hal itu bisa ditangani," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Seminar Nasional Persaingan Usaha dan Korupsi, Jakarta, kemarin.
Alexander menyebut hasil penindakan KPK terhadap sejumlah kasus korupsi membuktikan keterlibatan masif beberapa perusahaan pelat merah. Ia berkata, modus dan motif korupsi yang dilakukan BUMN serupa yang dilakukan perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat hal itu, PT DGI dapat secara leluasa memenangkan lelang tersebut. "Di situ, BUMN yang ikut lelang mengalah," ujarnya.
"Dengan kerjasama ini, KPPU bisa menjatuhkan denda ke BUMN itu. Ini yang akan kami kerjasamakan ke depan," ujar Alexander.
Rauf berkata, KPPU kini dapat mencipatkan efek jera bagi para korporasi nakal. Ia mengatakan, lembaganya berwenang menjatuhkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha kepada perusahaan nakal.
KPPU mencatat, selama 2015 sekitar 70 hingga 80 persen proyek infrastruktur diwarnai kasus persekongkolan. Ironisnya, kejahatan itu justru difasilitasi pemerintah.
Data KPPU tersebut selaras dengan kajian KPK yang menyebut 80 persen kasus korupsi merupakan patgulipat lelang proyek pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.