Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dokumen itu didapatkan saat penggeledahan dilakukan di satu kantor di Jalan Guntur nomor 49, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Bintang dijerat dengan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Penggeledahan Rachmawati
Setelah menggeledah kediaman Sri Bintang, penyidik melanjutkannya ke ruang kerja Rachmawati Soekarnoputri di Universitas Bung Karno. Hari ini penggeledahan masih berlanjut di kediaman Rachmawati di Jati Padang, Jakarta Selatan.
"Di sana (UBK) kami menemukan beberapa dokumen setelah itu di kediaman Bu Rachmawati ada beberapa yang kami sita seperti foto kopian yang ada kaitannya dengan pasal yang kami tuduhkan," ucapnya.
Sejumlah barang bukti itu, Argo mengatakan, akan dievaluasi untuk penyidikan. Sama seperti Sri Bintang, Rachmawati juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia juga ikut ditangkap pada 2 Desember lalu bersamaan dengan Sri Bintang.
Selain Sri Bintang dan Rachmawati, terdapat delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran.
Selain 10 tersangka makar, musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (asa)