Jakarta, CNN Indonesia -- Peserta aksi yang menolak pendirian pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk mengakhiri l
ong march mereka di Kantor Gubernur Jawa Tengah, 9 Desember lalu.
Saat bertemu perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terungkap bahwa ada Surat Keputusan Gubernur tertanggal 9 November 2016 yang selanjutnya dianggap sebagai izin baru membatalkan izin lama tahun 2012.
Izin lingkungan tersebut lantas menjadi polemik baru dan membuat kehebohan di Jawa Tengah, khususnya bagi warga di tanah Rembang. Berbagai komentar dari para penggugat muncul, Gubernur Ganjar Pranowo juga sibuk menjelaskan berbagai dugaan atas penerbitan SK bernomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana Ganjar menjelaskan secara rinci mengenai SK 9 November tersebut? Apa sebenarnya keputusan Gubernur Jateng atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan petani Rembang melawan PT Semen Indonesia dan Pemprov?
Berikut wawancara khusus wartawati CNNIndonesia.com Rosmyati Dewi Kandi dengan Ganjar di Kantor Perwakilan Pemprov Jawa Tengah di Jakarta, 14 Desember lalu.
Apa yang sebenarnya terjadi sampai ada pro dan kontra terkait keberadaan pabrik semen di Kabupaten Rembang?Saat saya dilantik menjadi Gubernur, Agustus 2013, izin lingkungan sudah ada, dan saya tidak melihat ada suasana hiruk pikuk pada era itu. Tiba-tiba 2014 mulai demo-demo. Saya bertanya, kok terjadi kontra? Saat itu, saya ingat tiba-tiba dikontak banyak orang, ada demo yang dihalau polisi, ibu-ibu dilempar, pokoknya dramatis. Kalau enggak salah, tiga atau empat wartawan, kameranya diambil. Ada cerita juga, terjadi kekerasan di sana sini. Katanya, ada warga yang demo menolak semen. Pagi harinya, saya cek ke kepolisian, tidak ada wartawan yang diambil kameranya, yang ada adalah di antara mereka mendokumentasikan sendiri. Itu awal yang membuat saya mengerti, ada kelompok yang menolak semen, sehingga dilanjutkan dengan ke tenda. Maka setelah itu kejadian menjadi masif, tenda panjang, ada aksi jalan kaki,
long march, semen kaki, hingga ramai sampai saat ini.
Apa langkah yang dilakukan Pemprov saat itu selain Anda datang ke tenda perjuangan?
Saya datang ke tenda, dan menanyakan, siapa yang akan mewakili teman-teman agar kami pertemukan. Saat pertemuan itu saya juga mendapat surat cinta dari Mbah Rono (Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Surono), yang intinya saat itu menanyakan kepada saya bahwa di atas cekungan air tanah tidak boleh ada tambang. Lalu saya undang, Mbah Rono, penolak, pakar dari masing-masing. Lalu Mbah Rono mencabut suratnya sendiri. Ada yang bilang, Mas Ganjar cabut dong Amdalnya. Kalau ada yang minta cabut Amdal begitu saja, apa harus saya cabut? Gugat saja. Jadi yang meminta gugat pertama itu saya, agar diuji. Maka digugatlah hingga polemiknya seperti ini. Setelah kejadian gugat menggugat ini, situasinya keras. Saya jadi tahu situasinya memang luar biasa, jujurnya bertambah luar biasa.
Pada saat yang bersamaan, ada PT SMS, anak PT Indocement, yang membuat pabrik di Pati. Kok enggak seheboh ini? Selama saya menjadi Gubernur, saya belum pernah mengeluarkan izin semen. Semen Gombong akhirnya tidak saya kasih izin karena data kajian teknis geologis yang diminta tidak diberikan, Amdalnya batal. Di Wonogiri, ada yang ingin mendirikan pabrik semen, saya sudah dilobi berkali-kali. Tapi areanya kurang, sehingga harus mengubah tata ruang. Saya mengubah tata ruang demi semen, enggak mau. Jadi saya belum pernah tanda tangan satu pun.
Atas surat-surat Mbah Rono, apa yang dilakukan Pemprov Jateng?Kami hanya bertemu tatap muka di antara surat pertama (1 Juli 2014) dengan surat kedua (12 September 2014). Tidak ada tindakan yang kami lakukan. Kalau Semen Indonesia, akibat surat Mbah Rono dia memperbaiki sendiri, saya enggak tahu. Tetapi dari Pemprov tidak melakukan langkah apa-apa, tanda tangan untuk melakukan kegiatan tertentu karena ada surat Mbah Rono juga tidak ada. Lalu kejadian PT SMS di Pati, saya kontak Mbah Rono. Ini ada semen Pati, kira-kira Badan Geologi bagaimana? Dijawab Mbah Rono, “Saya sudah tidak urusan lagi dengan semen.” Tapi intinya saya mau semua
cool, semua tenang, kita cari solusi yang paling baik.
SK Anda tentang izin lingkungan tertanggal 9 November 2016 memunculkan kata “pengoperasian pabrik”, sedangkan tahun 2012 adalah penambangan dan pembangunan pabrik, bagaimana Anda menjelaskan hal ini?Kami tidak melakukan perubahan yang berarti untuk isi karena itu terkait. Kalau Anda membandingkan, tidak ada kata operasional, izin tahun 2012 itu diberikan untuk operasional. Yang 9 November juga operasional. Jadi awalnya ada surat kalau enggak salah tanggal 13 September, dari Direktur Teknik PT Semen Indonesia berupa permohonan perubahan tentang izin lingkungan karena terjadi perubahan nama dan luasan. Lalu ada putusan PK MA (5 Oktober 2016), muncul di
website. Tetapi kami belum menerima petikannya, dan baru saya terima tanggal 17 November. Surat saya tanggal 9 November.
Jadi saya belum berurusan dengan putusan, dan baru berurusan dengan permintaan perubahan saja. Sebenarnya sesimpel itu. Maka ketika dikatakan, Ganjar mengeluarkan izin baru. Yang baru yang mana?
Wong saya belum merespons putusan MA kok. Maka semua, termasuk kawan-kawan wartawan, menarik saya untuk mengatakan, ini adalah izin baru. Pokoknya harus kamu akui bahwa ini izin baru. Lho enggak, ini adendum kok. Yang saya isi cuma itu saja.
Setelah kondisi seperti ini, bagaimana perkiraan keputusan Anda nanti atas putusan PK MA?
Kalau sekarang, operasional atau enggak? Bergantung nanti jawaban saya di tanggal 17 Januari 2017, karena waktu saya 60 hari sejak menerima salinan putusan MA. KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) saya barengkan dengan Pemprov, KLHK, BUMN, pabrik, jadi satu tim untuk membuat satu respons. Saya juga memerintahkan kepada BLH (Badan Lingkungan Hidup Pemprov Jateng), agar melakukan kajian teknis dan lingkungan. Harapan saya, kajian ini diharmonisasi dengan KLHS sehingga memunculkan satu respons yang kami harapkan sesuai kehendak masyarakat dan sesuai putusan PK. Apakah nanti memunculkan Amdal baru, itu kajian regulasinya saya minta dituangkan di situ, sehingga hasilnya adalah draf SK saya.
Apakah putusan PK ini menghentikan pabrik? Tidak ada. Jadi tidak ada urusan menutup. Yang lebih menarik lagi, ternyata tadi saat rapat (dengan Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kedeputian II Kantor Staf Presiden, 14 Desember 2016), salah satu orang yang hadir di rapat adalah penggugat. Namanya Abetnego Pancaputra Tarigan. Lho Anda penggugat? Saya tanya, berarti pabrik ditutup tidak? Karena yang saya terima, tuntutan mereka menutup pabrik.
Tetapi beliau (Abetnego) mengatakan, tidak ada cerita menutup pabrik. Bahkan pada saat orang-orang ini bertemu di Istana, tidak menceritakan menutup pabrik, tetapi isu cekungan air tanah dan isu lingkungan. Penggugat lho yang ngomong. Tetapi beliau meminta putusan ini nanti soal aspek lingkungan disesuaikan. Saya jawab oke. Jadi saya agak berdebat tadi sama beliau. Saya kenceng, dia kenceng juga di rapat. Saya minta beliau untuk sampaikan ke publik bahwa “Saya (Abetnego) tidak pernah meminta pabrik ditutup.”
Tetapi beliau meminta putusan ini nanti soal aspek lingkungan disesuaikan. Saya jawab oke. Jadi saya agak berdebat tadi sama beliau. Saya kenceng, dia kenceng juga di rapat. Saya minta beliau untuk sampaikan ke publik bahwa “Saya (Abetnego) tidak pernah meminta pabrik ditutup.”Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo |
Dalam putusan PK MA memang tidak menyebutkan penutupan pabrik. Tetapi bagaimana dengan argumentasi bahwa pabrik bisa beroperasi jika ada izin lingkungan, yang saat ini dinyatakan batal oleh MA?Coba kita lihat pertimbangan dalam putusan MA. Saya bacakan ya.
“Setelah majelis hakim mencermati dokumen Amdal, dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut telah mendeskripsikan kondisi riil dari lokasi objek sengketa dan bagaimana penambangan akan dilakukan dan dampak-dampak yang akan timbul serta respons terhadap dampak yang ditimbulkan. Namun demikian, tidak terlihat pembatasan dan tata cara penambangan di atas kawasan CAT. Sehingga tidak dapat diperhitungkan bahwa kegiatan penambangan di dalam Amdal akan menjadi keberlangsungan sistem akuiver pada kawasan CAT. Penambangan yang dilakukan sebagaimana tergambar dalam Amdal mengakibatkan antara lain runtuhnya dinding-dinding sungai bawah tanah dan CAT yang menimbulkan kekhawatiran sebagian warga.”Jadi tidak ada pembatasan dan tata cara penambangan, tidak ada jaminan keberlangsungan sistem akuiver. Maka ini cacat prosedur dan cacat hukum. Kalau ini saya kerjakan selesai kan?
“Pada beberapa dokumen Amdal tidak memperlihatkan solusi yang konkret dan tidak tergambar cara alternatif penanggulangannya terhadap masalah kebutuhan warga, antara lain kekurangan air bersih dan kebutuhan pertanian.”Jadi tidak ada solusi yang konkret. Ini cacat prosedur. Hari ini pabrik belum jadi. Tetapi hari ini air bersih sudah dibuat, hari ini embung sudah jadi. Silakan cek di lapangan. Jadi saat surat ini masuk dan asumsi-asumsi yang dibangun kekurangan air bersih dan kebutuhan pertanian, hari ini sudah ngocor airnya.
“Tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, asas kelestarian, asas kehati-hatian, serta asas kecermatan dalam penyusunan Amdal yang dijadikan pendukung. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti bahwa dokumen Amdal mengandung cacat prosedur sehingga keputusan objek sengketa yang diterbitkan berdasarkan dokumen amdal mengandung cacat yuridis pula, oleh karena itu patut dinyatakan cacat.”Alasan tidak dimungkinkannya kira-kira begini.
“Menimbang bahwa mengenai permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dalam tingkat PK karena dengan putusan ini sudah tidak ada lagi proses litigasi.”Terus kami dikunci, sudah tidak boleh apa-apa. Ini yang mengunci kami tidak ada upaya hukum. Saya
gondok ketika tidak ada satupun kontra memori PK dari kami yang dijadikan pertimbangkan oleh hakim. Maka setelah itu kami bicara, bagaimana kami mencabut, dan bagaimana cacat hukum dan cacat prosedur ini mesti kami perbaiki. Karena tadi kami memastikan ke semuanya, tidak ada cerita menutup pabrik.
 Daftar tanda tangan warga Rembang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (Dok. Istimewa) |
Yang kedua yang bikin saya
gondok lagi adalah daftar nama penolak pendirian pabrik semen ada di antaranya
ultraman,
power ranger. Ada nama Syaiful Anwar tinggal di Manchester, pekerjaan Presiden RI; Sudi Rahayu, tinggal di Amsterdam, pekerjaan touring, musisi. Dan ini dijadikan putusan oleh hakim. Siapa mereka? Tapi karena tidak ada upaya-upaya selanjutnya, kami besok mengajukan surat resmi kepada MA, Biro Hukum saya sedang menyiapkan itu.
Apa saja isi surat yang akan Anda kirim ke MA?Kami hanya ingin menyampaikan, dalam putusan ini tidak ada pertimbangan hakim terkait dengan kontra memori PK kami. Kedua, kami bertanya, apakah benar hakim menimbang dokumen penolak pada tanggal 10 Desember 2014, sementara izinnya diterbitkan tahun 2012? Ketiga, apakah hakimnya tidak cermat untuk melihat ada
ultraman,
power ranger, copet terminal, ada presiden? Ah menurut saya becanda untuk keputusan sebesar ini. Sungguh-sungguh becanda mereka ini. Saya berharap bisa bertemu para hakim dan kita bisa terbuka membicarakan ini tentang bagaimana cara hakim (memutuskan).
Terkait poin kedua, menurut Mas Joko Prianto tidak ada sosialisasi dan baru mengetahui ada izin lingkungan belakangan, sehingga baru melakukan penolakan 10 Desember 2014.Ada sosialisasi, 9 Desember 2011. Kalau tidak salah Joko Prin ada di situ. Makanya, dia menggugat, bahwa dia sedang terbang. Cek saja, benar enggak Joko Print terbang. Sama seperti sosialisasi, cari saja korannya, Harian
Suara Muria. Itu tahapan Amdal, fatal kalau enggak ada sosialisasi, pemerintahnya berarti ceroboh. Sebenarnya sosialisasi itu apa sih? Semua 100 persen warga terlibat? Apa boleh 10 persen? Apa boleh tokoh-tokohnya saja? Kan enggak ada ketentuannya.
Putusan PK 5 Oktober, SK perubahan 9 November. Tetapi Anda pasti sudah tahu ada putusan PK, kenapa tidak menunggu sampai salinan putusan diterima, baru menerbitkan SK perubahan?Sampai kapan salinan MA datang kepada kami? Siapa yang tahu? Dan surat permohonan perubahan izin lingkungan itu masuk ke kami 13 September 2016. Saya merespons sudah terlambat. Jadi perubahan sudah terlalu lama, karena saat itu kami berpikir berproses terus saja. Kami tahu ada putusan PK MA, tetapi isinya tidak ada yang tahu. Kami menunggu. Karena justru sebenarnya yang paling penting adalah amar putusan, memerintahkan apa kepada kita. Kalau ada kepastian, izin lingkungan dicabut, pabrik ditutup, enggak ada multiinterpretasi. Maka ketika salah satu penggugat menyampaikan tidak bicara tutup pabrik, saya terkejut sampai berdebat. Karena yang di jalan itu, memenya, teriakannya, makiannya kepada saya agar pabrik ditutup. Kalau perintahnya tutup, ya saya tutup.
Di putusan PK MA ada frasa, “yang dikhawatirkan sebagian warga”. Adakah data di Pemprov Jateng mengenai presentasi mereka yang pro dan kontra?Enggak ada secara utuh, baru muncul sekarang. Saya senang Anda bertanya itu. Setelah demo menolak, muncul demo mendukung. Fotonya banyak, ramai di sana. Besok pagi, saya akan menerima kelompok Samin. Pernah mereka menyampaikan, enggak mau melihat, enggak mau ikut campur urusan orang lain yang penting buminya bagus. Kalau misal ada, akan dibagi-bagikan. Itu kalau orang Samin. Orang Samin itu enggak demo. Jadi kamu setuju enggak pabrik semen ini? Mereka bilang, saya enggak urusan orang itu bukan punya saya.
Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah dianggap lemah dalam mengawasi aktivitas perusahaan. Bagaimana komitmen Pemprov Jawa Tengah untuk pabrik semen di Rembang?Saya nanti mengusulkan untuk moratorium pabrik semen di Jawa Tengah. Saya
clear soal itu. Saya sampaikan di rapat, “Ibu Menteri (Siti Nurbaya Bakar) saya izin moratorium, mudah-mudahan Ibu berkenan.” Ibu Siti bilang, “Oh menarik itu Pak Ganjar.” Saya ingin menunjukkan, kami ini meskipun dipukuli banyak orang, tetapi kami juga cinta kok kondisi lingkungan yang baik. Kalau memang ini akan menjadi banyak problem. Sementara di Pati hari ini sudah ada yang mau investasi semen lagi.
Dia mau ketemu saya besok, saya akan jawab, “
Sorry bro kayaknya sebentar lagi kita moratorium.
Simple kan, biar enggak mengharap-harap. Kasian lho, kan saya harus menjamin investasi.
Bayangno de’e wis setuju kabeh, makplekentus tak goreng, tak totol barang, di tengah jalan bagaimana? Pengawasan bagaimana? Saya belajar banyak dari kasus ini.
Saya menantang Semen Indonesia lebih keras, “Kalau saya jadi kamu, saya akan ambil salah satu komisaris dari warga di sini, bahkan saya usul 1 persen saja sahamnya kamu serahkan ke warga.” Jawaban mereka, “Ini tidak mudah.” Saya bilang, “Jangan bilang tidak mudah dulu, silakan kaji dulu. Ini kan soal niat, mau atau tidak.” Kalau mereka berani, ini akan menjadi BUMN pertama.
Saya akan begitu mengawasi mereka. Sampai saya punya pikiran moratorium yang akhirnya saya sampaikan tadi. Coba mau lihat satu minggu ini, paling enggak sampai awal tahun, saya akan kirim itu surat resmi untuk moratorium khusus untuk pertambangan semen. Jadi kalau moratorium itu nanti katakan sementara tiga tahun, semen khususnya, di Jawa Tengah masuk negative list investasi. Kan selesai. Biar publik juga tahu.
“Sorry bro kayaknya sebentar lagi kita moratorium. Simple kan, biar enggak mengharap-harap. Kasian lho, kan saya harus menjamin investasi."Gubernur Jawa Tengah Ganjara Pranowo |
Kapan muncul niat untuk moratorium semen?Sudah lama. Ketika sudah ada 11-12 (investor) yang kasih sinyal mau investasi semen. Ya remuk dong, beban lingkungannya kan berat. Saya baca, bagaimana lobi tata ruangnya. Saya juga
elek-elek gini, paham lah yang begitu. Saya diiming-imingi macam-macam. Saya tidak pernah tergiur. Saya bilang ikuti saja aturan, saya tidak akan mempersulit, pokoknya yang bener saya bela.
Ada opsi pabrik tetap di Rembang, tetapi menambang di tempat lain?Di mana tempat lain? Di sekitar situ? Tidak ada tanahnya, kan sudah habis. Bisa saja di tempat lain, tapi orang kan mau yang prospek. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh kan terbatas. Saya ingin menegaskan, agar orang tidak berpikir tanpa data yang cukup. Dulu waktu KLHS datang ke Jawa Tengah, ada profesor mengatakan, ini tidak mudah. Lho saya tahu memang sulit kok. Tapi sekarang kasih tahu saya, dengan situasi seperti ini Anda menyusun KLHS di Kendeng Utara, itu kan sampai Jawa Timur dengan tujuh bupati, saya minta pendapat Anda, misal sebagai pengambil keputusan. Kalau begitu kondisinya, moratorium atau tidak? Diam dia, tidak berani ngomong.
Maka saya saja yang ambil inisiatif. Maka saya sebenarnya
gemes kok keputusannya aneh. Mencabut SK ini yang paling penting. Apakah mencabut selesai, apakah mencabut dengan diktum khusus. Kalau cacat hukum, cacat prosedur, dan cacat yuridis itu bagaimana, ada yurisprudensinya yang mengatakan, tinggal diperbaiki saja, bukan batal.
(rdk/asa)