Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah tokoh masyarakat Sedulur Sikep membantah ikut menolak keberadaan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Para penganut ajaran Samin itu menyebut, pabrik milik PT Semen Indonesia itu tidak mempengaruhi kehidupan mereka.
Hal ini dinyatakan para pemuka warga Samin ini saat diundang Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (15/12).
Ganjar sengaja menggelar pertemuan itu untuk mengkonfirmasi kabar penolakan Sedulur Sikep atas keberadaan pabrik semen seperti yang kerap dilontarkan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).
Salah seorang tokoh Sedulur Sikep, Poso mengatakan, selama ini warga Samin tidak pernah ikut campur dalam konflik Semen Rembang. Pasalnya, mereka tidak ada yang tinggal di daerah Rembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ada di Pati, Kudus, Blora dan Bojonegoro. Kalau ditanya soal menolak pabrik Semen di Rembang, kami tidak tahu, tidak bisa menjawab," kata Poso.
Menurutnya, ada atau tidak pabrik di kawasan Kendeng itu tidak berdampak pada kehidupan dan kesejahteraan warga Samin.
Mendengar pernyataan warga Samin ini, Ganjar yakin bila warga penolak pabrik semen tidak sebanyak yang diklaim selama ini. Seperti yang dicantumkan dalam gugatan hukum yang mencantumkan jumlah 2.051 orang.
Apalagi, dalam gugatan tersebut ada nama-nama yang mencantumkan profesi mereka yang aneh dan tidak masuk akal.
Misalnya penggugat dengan nama Zaenal Muhlisin yang mencantumkan pekerjaannya sebagai Power Rangers. Ada pula penggugat Bekti Tri S dengan keterangan pekerjaan sebagai Ultraman.
Selanjutnya ada yang bernama Sudi Rahayu, beralamat di Amsterdam dengan pekerjaan Menteri. Bahkan pekerjaan sebagai presiden juga dicantumkan oleh penggugat bernama Saiful Anwar yang beralamat di Manchester.
"Mereka yang datang para sesepuh Samin enggak peduli dengan pabrik semen. Terus pertanyaannya, warga Samin mana yang diklaim kubu yang menolak itu," kata Ganjar usai pertemuan.
Ganjar kembali menekankan bila putusan MA yang mencabut izin lingkungan pabrik semen Rembang tidak menyentuh pada fisik pembangunan pabrik semen. Karena itu, tuntutan untuk menutup pabrik semen di Rembang dinilai Ganjar salah kaprah.
"Publik harus tahu, tidak ada perintah atau putusan menutup pabrik. Jadi ini soal izin lingkungan di mana kami punya waktu sampai 17 Januari 2017 untuk memberikan sikap," kata Ganjar.
Keberadaan pabrik semen tersebut masih menuai pro dan kontra. Warga yang menolak menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dengan mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan Ganjar.
Warga Rembang juga mendesak Ganjar melaksanakan putusan MA. Mereka bahkan berjalan dari Rembang ke Semarang untuk menemui politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Belakangan, Ganjar malah mengeluarkan izin nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen tertanggal 9 November 2016.
Alasan Ganjar, izin baru dikeluarkan atas permintaan PT Semen Indonesia yang mengubah nama dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk menjadi PT Semen Indonesia; dan perubahan penggunaan lahan.
[Gambas:Video CNN] (sur/wis)