"Mereka hanya mengarang bebas. Yang tersakiti bukan hanya saya, tapi juga kepolisian dan partai saya," ujar Eko secara singkat di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (16/12).
Eko enggan disebut sebagai terperiksa saat datang ke kantor Bareskrim. Menurut Eko, ia datang ke Bareskrim hanya untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana yang dituduhkan padanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tidak dapat datang ke Bareskrim karena harus menghadiri rapat koordinasi nasional PAN terkait strategi pemenangan pemilu 2019.
"Tujuh media itu menyebarkan berita meresahkan publik," tuturnya.
Lihat juga:PAN Sebut Polisi Gegabah Panggil Eko Patrio |
Apabila klarifikasi itu tidak kunjung dilakukan, menurut Agus, media massa tersebut dapat diperkarakan ke ranah hukum. "Mereka bisa dijerat dengan UU ITE," ujarnya.
Tengah pekan ini, seorang bernama Sofyan Armawan melaporkan Eko atas dugaan pelanggaran pasal 207 KUHP yang mengatur kejahatan terhadap penguasa umum. Laporan itu tercatat dalam LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.
Adapun, pemanggilan Barekrim terhadap Eko tertuang dalam laporan dengan surat nomor B/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum. (abm/sur)