Menurut Yandri, Eko tidak pernah membuat pernyataan tersebut. Eko juga tidak pernah diwawancarai wartawan terkait hal itu.
"Mabes Polri terlalu gegabah, terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mas Eko tidak termasuk dua pengecualian itu. Tadi malam di fraksi kami sudah bahas agar saudara Eko tidak memenuhi panggilan Bareskrim," ujar Yandri.
Lihat juga:Polri Bantah Kasus Ahok Tak Prosedural |
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Andriyanto, membenarkan ada pemanggilan terhadap Eko.
Pemanggilan telah dilayangkan kemarin untuk pemanggilan hari ini. "Kami bakal layangkan klarifikasi dari ucapan yang disampaikan," kata Agus.
Dalam surat penggilan, Eko dilaporkan oleh seseorang bernama Sofyan Armawan. Laporan tersebut tertuang dengan laporan polisi Nomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016.
Dalam laporan itu, Eko dilaporkan melanggar Pasal 2017 KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (sur/rel)