SMS gelap yang dimaksud Antasari adalah yang disebut dikirimkan oleh dirinya kepada mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasurdin Zulkarnaen.
“Saya akan datangi Polda Metro Jaya, Saya tanyakan bagaimanalaporan saya. Dari pengusutan itu nanti ketemu. Biar sistem yang menjawab semua,” ujar Antasari saat Konferensi Hukum Nasional di Jember, Jawa Timur, Jumat (17/12), seperti dikutip dari detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari mengaku tak pernah mengirimkan SMS tersebut. Apalagi, hanya satu hari setelah SMS itu diterima Nasrudin, dia tewas karena luka tembak, 15 Maret 2009, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Sementara itu, keluarga Nasrudin, sebelumnya telah mengultimatum Antasari agar membongkar kasus yang menewaskan Nasrudin. Andi Syamsudin, adik Narsudin, memberi tenggat waktu tiga bulan bagi Antasari untuk mengungkap detail kasus tersebut.
"Kalau dalam waktu tiga bulan Anda tidak menepati, saya yang akan ungkap apa yang Anda katakan pada saya. Ada rekamannya kok tidak usah khawatir," tutur Andi di Jakarta, 10 November lalu.
Andi mengaku telah berani menanggung risiko dengan mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat Antasari atas kematian Nasruddin merupakan sebuah rekayasa. Ia menuntut hal yang sama pada Antasari untuk berani membongkar kebenaran kasus tersebut.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan Nasrudin, dan telah bebas bersyarat sejak 10 November lalu setelah menjalani hukum lebih dari tujuh tahun. Selain Antasari, ada delapan orang lainnya yang juga telah divonis penjara dengan masa hukuman berbeda karena terbukti turut serta membunuh.
Mereka adalah Sigid haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santosa alias Bagol, dan Jerry Hermawan Lo. (rdk)