Iqbal mengatakan, ormas Front Pembela Islam hanya menyosialisasikan keberadaan fatwa Majelis Ulama Indonesia pada pengelola mal di Surabaya.
Di setiap mal, lima orang perwakilan FPI mendatangi pengelola dan menjelaskan fatwa MUI dan meminta tidak ada paksaan dalam penggunaan atribut Natal pada pegawai Muslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengakui keberadaan anggota polisi dalam kegiatan tersebut. Namun ia membantah polisi mengawal sosialisasi.
Pengamanan kegiatan sosialisasi itu, kata Iqbal, tak ubahnya seperti pengamanan yang diberikan polisi pada unjuk rasa buruh atau elemen masyarakat lainnya.
Sejauh ini Polrestabes Surabaya, kata Iqbal, belum mengeluarkan imbauan untuk pengusaha terkait atribut Natal yang biasa banyak dipakai oleh pegawai.
Imbuan untuk pengusaha sudah dikeluarkan oleh Kapolres Bekasi Komisaris Besar Umar Surya Fana. Imbauan tersebut meminta pengusaha agar tidak memaksakan pegawainya memakai atribut Natal. Polisi Bekasi juga meminta pengusaha tak memberikan sanksi pegawai yang enggan menggunakan atribut Natal.