Fatwa MUI itu menyatakan haram hukumnya bagi umat muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain. Selain itu, fatwa MUI juga menyebut haram hukumnya untuk mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim pada umat muslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyayangkan sweeping atribut natal yang sempat terjadi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya.
"Kami meminta pihak keamanan dan perusahaan bisa merespons itu dengan baik. Supaya tidak ada sweeping," tutur Ma'ruf.
Front Pembela Islam sebelumnya telah menempatkan lima perwakilannya di setiap mal di Kota Surabaya. Mereka kemudian mendatangi pengelola dan menjelaskan fatwa MUI, serta meminta tidak ada paksaan dalam penggunaan atribut natal pada pegawai muslim.
Aksi FPI itu sempat mendapat sorotan. Namun, FPI menolak aksi itu disebut sweeping.
"Kami hanya mengimbau kepada teman-teman karyawan yang beragama muslim untuk tidak memakai atribut terkait Natal," ujar Maman Suryadi, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang merupakan kelompok 'sayap juang' internal Front Pembela Islam. (wis/yul)